Lihat Semua : infografis
Pendirian Koperasi Jadi Lebih Mudah Lewat UU Cipta Kerja
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 15.625 |
Indonesiabaik.id - Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mempermudah pendirian koperasi salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.
Sebagai catatan, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Tak hanya itu, koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat. Dengan demikian, ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya.
Koperasi dengan Prinsip Syariah
Selain itu, beleid UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu juga memberikan keleluasaan koperasi untuk melaksanakan prinsip syariah. Hal itu diatur dalam Pasal 86 UU CIpta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoprasian yaitu memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dari mulai landasan untuk Dewan Pengawas Syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Artinya, melalui UU Cipta Kerja, regulasi baru memberikan peluang bagi siapapun yang memegang prinsip syariah dan ingin berkoperasi. Pendirian koperasi menjadi lebih mudah serta adanya kepastian hukum untuk Koperasi Syariah. Dengan Koperasi Syariah maka bagi majelis ilmu, organisasi islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain bisa menjadi sumber perekonomian yang memberikan manfaat bagi umat.