Lihat Semua : infografis

Perjalanan Panjang RKUHP di Indonesia


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 14.507


Indonesiabaik.id - Penantian panjang akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru nampaknya segera berakhir. DPR dan pemerintah menargetkan Rancangan KUHP (RKUHP) akan disahkan dalam waktu dekat.

Sejarah RKUHP di Indonesia

KUHP yang berlaku di Indonesia ialah warisan hukum kolonial Belanda, yang notabene sudah berlaku di Indonesia sepanjang satu abad lebih.

Memiliki nama asli Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI. Regulasi ini diberlakukan di tanah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja Belanda -- Invoerings-verordening) Nomer 33 pada Oktober 1915 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918. WvSNI sendiri merupakan produk hukum turunan dari Wvs Belanda yang dibuat pada 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.

Memasuki periode Indonesia merdeka pada 1945, supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana nasional, maka WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Upaya melakukan pembaruan KUHP mulai terasa gregetnya sejak 1958, yaitu ditandai dengan berdirinya LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional). Selanjutnya juga diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru.

Pada 1993 sebenarnya rumusan KUHP praktis telah berhasil dirampungkan, tetapi upaya ini, terhenti saat Menteri Kehakiman berganti di bawa kepemimpinan Oetojo Oesman (1993 - 1998).

Barulah nanti saat Muladi menjabat menjadi Menteri Kehakiman pada 1998, RKUHP ini kembali diajukan. Agenda ini dilanjutkan saat Yusril Ihza Mahendra pada 2001 - 2004 menjabat menjadi Menteri Hukum dan Ham. Pada 2004, RKUHP masuk progam legislasi nasional prioritas. Saat itu kementerian itu dipimpin oleh Hamid Awaluddin (2004 - 2007).

DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Jadi, bisa dibayangkan RKUHP ini telah melewati 7 kali pergantian presiden dan 20 kali pergantian menteri di sepanjang dimulainya upaya untuk merumuskan KUHP sendiri.



Infografis Terkait