Lihat Semua : infografis
Pesantren Bisa Mendirikan Bank Wakaf Mikro
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 3.244 |
Indonesiabaik.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK mengatakan Bank Wakaf Mikro ini dimaksudkan untuk memperluas akses keuangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi. Untuk kedepannya, OJK akan bekerja sama dengan pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren.
OJK akan menerapkan sistem jemput bola dan menawarkan kepada pesantren yang ada di seluruh Indonesia yang berkompeten untuk menjadi Bank Wakaf Mikro. Selain itu, OJK juga kaan menerima apabila ada pesantren yang berinisiatif untuk ikut serta dan tentunya akan dilihat potensi masyarakat sekitar apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro serta akan menyasar kepada masyarakat kecil yang produktif. Tiga komponen pendirian Bank Wakaf Mikro yang harus ada yaitu donatur, pesantren, dan masyarakat produktif.