Loading...

Pesawat Delay? Ini Kompensasi yang Berhak Kamu Terima

indonesiabaik.id- Keterlambatan penerbangan sering kali membuat penumpang merasa tidak pasti dan dirugikan. Namun, perlu diketahui bahwa delay pesawat tidak selalu berakhir tanpa kejelasan

Pemerintah telah menetapkan aturan resmi yang mengatur hak penumpang dan bentuk kompensasi berdasarkan lamanya keterlambatan penerbangan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015, yang mengelompokkan keterlambatan penerbangan ke dalam enam kategori dengan kompensasi berbeda-beda.

Kategori Keterlambatan dan Kompensasi Penumpang

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut hak penumpang sesuai durasi delay:

  • 30–60 menit
    Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
     
  • 61–120 menit
    Maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).
     
  • 121–180 menit
    Penumpang berhak atas minuman dan makanan berat (heavy meal).
     
  • 181–240 menit
    Maskapai wajib menyediakan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
     
  • Lebih dari 240 menit
    Penumpang berhak memperoleh ganti rugi sebesar Rp300.000.
     
  • Pembatalan penerbangan
    Maskapai wajib memberikan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket.

Kompensasi ini berlaku bagi penumpang penerbangan niaga berjadwal di Indonesia.

Bagaimana Jika Delay Lebih dari 6 Jam?

Untuk keterlambatan di atas 6 jam, tanggung jawab maskapai tidak berhenti pada pemberian kompensasi uang. Maskapai wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan, apabila dibutuhkan oleh penumpang, termasuk transportasi dari dan ke bandara.