Lihat Semua : infografis

Ragam Ancaman Pidana Perlindungan Data Pribadi


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Alfin Ardian /   View : 23.205


Indonesiabaik.id - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, dalam draf UU Pelindungan Data Pribadi mencantumkan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi

Ragam Ancaman Pidana

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi misalnya mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga denda miliaran rupiah.

Pasal 67

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar

Pasal 68

Pasal 68 Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.



Infografis Terkait