Lihat Semua : infografis
Relaksasi PPnBM, Beli Mobil Jadi Lebih Murah
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 4.432 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil mulai Maret 2021. Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.
Relaksasi PPnBM Mobil
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga akan didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor dengan adanya aturan uang muka (down payment/DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.