Lihat Semua : infografis

Seleksi Calon Anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama 2018


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 4.807


Indonesiabaik.id - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini membuka seleksi Calon Anggota Media Center Haji (MCH) dalam rangka rekrutmen Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji tahun 2018. Terdapat 24 kuota tersedia, masing-masing 3 kuota untuk humas Kemenag Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil), 20 kuota untuk jurnalis media (televisi, radio, cetak, dan online) dan 1 kuota untuk YouTuber.

 

Berdasarkan surat keputusan no. B-092-04/B.VIII.1/HM.00/4/2018  

Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: seleksi administrasi, tertulis (CAT), dan wawancara. Seleksi administrasi akan memilih 2 kali total kuota (48 peserta).

 

Peserta yang lulus seleksi administrasi, akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Seleksi tertulis dan wawancara akan diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab Saudi dari unsur lainnya.

 

Berikut ini adalah prosedur dan syarat seleksi  calon anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama tahun 1439H/2018M

 

I.     Pengertian Media Center Haji (MCH)

Media Center Haji adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH dimaksudkan menjadi tempat di mana masyarakat dapat memperoleh berita, mendapatkan akses informasi tentang penyelenggaraan haji. Seluruh biaya penugasan Tim MCH dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

 

II.    Kuota

Berdasarkan         surat    Dirjen Penyelenggaraan        Haji      dan      Umrah             nomor      B20027/Dj.Dt.II.1.2/Hj.02/03/2018, kuota calon petugas untuk Media Center Haji sebanyak 24 orang. Kuota ini diperuntukkan 3 orang dari unsur humas Kemenag Pusat dan Kanwil, 20 orang dari jurnalis media (televisi, online, radio, dan cetak), dan 1 orang dari unsur Youtuber.

 

III. Syarat Anggota MCH

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berusia antara 25 – 50 tahun per 1 Agustus 2018;
  4. Bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
  5. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
  6. Belum pernah berhaji;
  7. Mengikuti prosedur seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama.

B.   Persyaratan Khusus Humas Pusat dan Kanwil

  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pelaksana minimal 3 tahun, pada Bagian Humas Sekretariat Jenderal, Humas Eselon I Pusat, atau Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah;
  3. Memiliki kemampuan dalam bidang strategi komunikasi, jurnalistik, dan produksi berita, infografis, dan videografis (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
  4. Aktif di media sosial;
  5. Pendaftaran dilakukan perorangan, atas persetujuan dan rekomendasi dari Pimpinan minimal eselon II.

 C.   Persyaratan Khusus Jurnalis

  1. Memiliki kemampuan video jurnalistik;
  2. Memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik;
  3. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
  4. Memiliki Rencana Kerja jurnalis selama bertugas di Saudi.
  5. Dari media yang terverifikasi oleh Dewan Pers, memiliki Program Kerja penyelenggaraan ibadah haji dan telah melakukan pemberitaan seputar penyelenggaraan haji di luar musim haji.
  6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi

D. Persyaratan Khusus Youtuber

  1. Memiliki akun channel Youtube pribadi (bukan komunitas) dengan subscriber minimal 50 ribu dan 2 juta penonton dalam satu bulan (dibuktikan melalui screen shoot informasi channel).
  2. Channel youtube bertema pendidikan, sosial, keagamaan dan memiliki reputasi baik;
  3. Memiliki kemampuan komunikasi, jurnalistik, pengelolaan dan produksi video (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
  4. Selama bertugas, dilarang mengunggah video di luar tema penyelenggaraan ibadah haji;
  5. Pendaftaran dilakukan perorangan.

 

IV. Kewajiban Anggota MCH

  1. Melakukan liputan terhadap seluruh rangkaian tahapan (pra, operasional dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Saat operasional di Saudi Arabia, melakukan liputan sesuai dengan penempatan.
  1. Memberitakan hasil liputan.
  2. Menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan. 
  3. Bersedia saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui media yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara massif di berbagai media.
  4. Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.

 

V.    Hak Anggota MCH 

  1. Melakukan peliputan dan penulisan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik.
  2. Menjalankan ibadah haji dan umrah.
  3. Memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang), dan akomodasi selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji.
  5. Memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH.
  6. Memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka peliputan dan penulisan berita dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.

 

VI. Larangan Anggota MCH

  1. Melakukan peliputan, penulisan berita dan publikasi di luar tema yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
  2. Meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota MCH sebelum masa tugas berakhir.
  3. Melakukan perubahan tempat tugas yang sudah ditetapkan oleh PPIH/Biro Humas, Data, dan Informasi.
  4. Melakukan tindakan yang melanggar aturan, hukum, norma, dan adat-istiadat yang berlaku di Pemerintah Arab Saudi.
  5. Mengenakan atribut komersial (sponsor) dalam siaran baik yang melekat (rompi/baju) atau yang tidak melekat (baner).
  6. Memberitakan atribut komersial (sponsor) dalam bentuk tulisan maupun ucapan.

 

VII. Dokumen Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir;
  3. Fotokopi SK Pegawai (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis);
  4. Fotokopi Kartu Pers (bagi pendaftar dari jurnalis);
  5. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalistik (bagi pendaftar dari jurnalis yang memiliki);
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (bagi pendaftar dari Youtuber);
  7. Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  9. Surat Rekomendasi dari Pimpinan (bagi pendaftar dari humas dan jurnalis)
  10. Rencana Kerja pemberitaan selama di Saudi;
  11. Surat izin dari suami surat bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami);
  12. Surat Pernyataan bersedia untuk melaksanakan tugas secara penuh di Arab Saudi sesuai ketetapan Kementerian Agama;

 

VIII. Tahapan Seleksi

Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara. Seleksi administrasi akan memilih 2 kali total kuota (48 peserta), untuk diikutkan pada seleksi tes tertulis dan wawancara. Adapun jadwal tahapan seleksi, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran : 4 – 10 April 2018
  2. Seleksi administrasi : 11 – 13 April 2018
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi      : 15 April 2018
  4. Entri Data Pendaftaran Online         : 16 – 18 April 2018
  5. Presentasi Program : 16 – 18 April 2018 (jadwal presentasi per media, menyusul)
  6. Tes Tertulis (CAT) dan Wawancara : menyusul
  7. Pengumuman kelulusan       : menyusul

 

IX. Prosedur Pendaftaran

  1. Mengisi formulir pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2018 (sebagaimana terlampir).
  2. Formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen persyaratan, dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat (secara perorangan), diberi label Pendaftaran Calon Anggota MCH dan Nama Peserta.
  3. Pendaftaran ditujukan kepada Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat nomor 3-4 Jakarta Pusat, melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  4. Proses seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi MCH terhadap dokumen yang sudah dinyatakan lengkap.
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib:
    1. Mengisi pendaftaran secara Online melalui https://www.petugashaji.id dengan melampirkan dokumen persyaratan untuk mendapatkan nomor peserta ujian.
    2. Menyampaikan paparan program kerja di hadapan Panitia Seleksi MCH (jadwal dan tempat presentasi menyusul). Paparan meliputi program pra, pelaksanaan dan pasca penyelenggaraan ibadah haji selama satu tahun, sejak bulan Mei 2018 sampai April 2019, terutama pada saat musim haji. Presentasi dari media disampaikan minimal oleh penanggungjawab program didampingi peserta seleksi. Sementara untuk Humas dan Youtuber disampaikan langsung oleh peserta. Peserta yang tidak menyampaikan paparan program dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  6. Pelaksanaan tes tertulis (CAT) dan wawancara (jadwal dan tempat menyusul) bagi peserta yang lulus seleksi administrasi.
  7. Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan (waktu menyusul).

 

IX. Catatan Tambahan 

  1. Kelulusan calon anggota MCH ditentukan oleh Panitia Seleksi MCH;
  2. Keputusan Panitia Seleksi MCH tidak bisa diganggu gugat;
  3. Proses seleksi Calon Anggota MCH 2018 tidak dipungut biaya;
  4. Panitia tidak menyediakan biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi.
  5. Media dapat mengirimkan lebih dari satu calon peserta.

 

1



Infografis Terkait