Lihat Semua : infografis

Seputar Banpres Produktif Usaha Mikro


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.287


Indonesiabaik.id   -   Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Senin, (24/08) di Istana Merdeka, Jakarta. Insentif ini diberikan untuk membantu usaha mikro menghadapi situasi Covid-19 untuk modal kerja agar usahanya tetap bertahan. 

Menurut data Kemenkopukm, sebesar Rp2,4 juta bantuan yang akan diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku UMKM melalui pihak ketiga. 

Adapun dalam penyalurannya, bantuan ini rencananya akan disalurkan sampai dengan September 2020. Dan, menurut usul Banpres Produktif Usaha Mikro apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Bantuan ini, kata Presiden, bukanlah program pinjaman ataupun kredit, namun berbentuk dana hibah yang ditujukan kepada para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Dan dalam penyaluran bantuam ini, tidak dipungut biaya apapun.

Yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Memiliki usaha mikro

  • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pemerintah berharap bantuan ini bisa berguna bagi masyarakat dalam menghadapi masa sulit bertahan di tengah situasi pandemi. Dengan begitu, penanganan krisis kesehatan akan seimbang dengan penanganan ekonomi yang memburuk akibat pandemi COVID-19.



Infografis Terkait