Lihat Semua : infografis

Syarat Memperoleh Santunan Jasa Raharja


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Siap Bangun Negara /   View : 204.653


Indonesiabaik.id - Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar. Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.

Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

A. Dokumen Dasar

Formulir pengajuan santunan

Formulir keterangan singkat kecelakan

Formulir kesehatan korban

Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

B. Dokumen Pendukung

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

3. Fotokopi KTP korban

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

3. Fotokopi korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

 



Infografis Terkait