Lihat Semua : infografis
Tahapan Penanganan Perkara Pemilu 2019 di MK
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 3.192 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat nasional. Rekapitulasi suara tingkat nasional ini dilaksanakan sejak 25 April sampai 22 Mei 2019. Setelah rekapitulasi tingkat nasional dan penetapan hasil penghitungan suara Pileg dan Pilpres tingkat nasional selesai, tahapan selanjutnya yakni jika ada pihak yang tidak terima hasil dari rekapitulasi tersebut bisa melaporkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan MK nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, tahapan dan kegiatan penanganan perkara meliputi sebelas tahapan. Tahapan pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Tahap selanjutnya penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait.
Tahap selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli 2019. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni sampai 21 Juni 2019 dijadwalkan pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk Pemilu Presiden. Sedangkan, untuk Pileg diagendakan pada 13 Juni-30 Juni 2019. Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019.
Setelah hakim konstitusi selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim, pada 28 Juni 2019 adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden (Pilpres), sementara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.