Tahun 2026 Kementerian Agama Tak Lagi Urus Keberangkatan Haji
Tahun 2026 Kementerian Agama Tak Lagi Urus Keberangkatan Haji
indonesiabaik.id — Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan keagamaan bangsa. Mulai dari masa kolonial hingga kini, pengelolaan haji terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman.
Dimulai dari zaman tahun 1825, kala itu pemerintah Belanda mengeluarkan Ordonansi Haji yang membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi penduduk pribumi. Namun semangat umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima tak surut. Muhammadiyah pun mengambil peran dengan membentuk Bagian Penolong Haji pada tahun 1912, diikuti dorongan agar pelayaran haji dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia.
Pasca kemerdekaan, pada 1948 Indonesia mengirim misi haji ke Makkah yang mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi. Sejak itu, pemerintah semakin aktif dalam penyelenggaraan haji. Tahun 1951 menandai pengambilalihan penuh oleh pemerintah, dan pada 1952 mulai diberlakukan sistem kuota dan transportasi udara. Berbagai badan dibentuk, seperti PT. Pelayaran Muslim dan YPHI (Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia).
Sejak 1999, sistem haji dibagi menjadi haji reguler dan khusus. Setoran awal juga meningkat seiring waktu. Tahun 2008, sistem pendaftaran mulai dilakukan secara digital lewat SISKOHAT, yang diperbarui pada 2013. Pemerintah juga membentuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk menjamin transparansi.
Tahun 2015, sistem e-Hajj diperkenalkan, dengan prioritas bagi jemaah lansia dan yang belum pernah berhaji. Pemerintah terus memperbaiki layanan pemondokan, rute, dan efisiensi keberangkatan.
Tahun 2024 menjadi titik penting dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Haji. Kementerian Agama yang telah mengelola haji selama 74 tahun menyelenggarakan haji untuk terakhir kalinya pada 2025. Mulai 2026, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dialihkan kepada badan ini.