Lihat Semua : infografis
Tarif Ngecas Cepat Kendaraan Listrik
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 5.475 |
Indonesiabaik.id - Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum lama ini. Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Tarif SPKLU
SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.
Namun, perlu digarisbawahi biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik. Tarif ini nantinya akan lebih dahulu ditambah dengan PPN 11 persen untuk tiap model pengecasan. Misalnya SPKLU model ultrafast charging, biaya paling tinggi yang harus dikeluarkan menjadi Rp63.270 setelah ditambah PPN 11 persen.
Tipe SPKLU
Ada empat jenis SPKLU menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pertama yakni teknologi pengisian lambat atau slow charging, berupa pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 kilowatt. Kedua, teknologi pengisian menengah medium charging dengan pengisian ulang listrik pada SPKLU menggunakan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai 22 kilowatt.
Ketiga, teknologi pengisian cepat (fast charging), yakni teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya lebih dari 22 kilowatt sampai 50 kilowatt. Keempat, teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU memakai daya lebih dari 50 kilowatt.