Lihat Semua : infografis

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa DICICL, Ini Caranya


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Alfin Ardian /   View : 69.560


Indonesiabaik.id - BPJS kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Syarat dan Ketentuan

REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Cara Pendaftaran Program REHAB

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
  4. Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  5. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab. 
  6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.



Infografis Terkait