Lihat Semua : infografis

Urus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Apa Syaratnya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 22.913


Indonesiabaik.id - Ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah. Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertifikat tanah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Siapa Saja Ya?

Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kategori tersebut antara lain:

  1. Masyarakat tidak mampu
  2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
  5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
  7. Masyarakat hukum adat

Layanan yang Gratis

Berlaku pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP. Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.

Terakhir, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.



Infografis Terkait