Lihat Semua : infografis
Utamakan Keselamatan, Usia Petugas Pilkada 2020 Dibatasi
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 2.844 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU ini mengatur tata laksana agar Pilkada di tengah Pandemi ini tetap bisa berjalan
Aturan Pilkada 2020
Ada aturan yang berbeda dari sebelumnya yakni usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat di Pilkada 2020 dibatasi. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.
Salah satu perubahan terjadi di pasal 20 ayat 2 PKPU No 6 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut mengatur terkait batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini.
Adapun bunyi Pasal 20 ayat (2) dalam PKPU No 6 Tahun 2020 yang dimaksud adalah ‘Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun’.
Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan Covid-19. Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) atau nama lainnya yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.