Lihat Semua : infografis
Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.875 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 212 tentang Wakil Menteri.
Besar Uang Penghargaan
Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp580,45 juta untuk satu periode masa jabatan wakil menteri. Nantinya, besaran uang penghargaan yang diterima oleh wamen akan memperhitungkan masa jabatan mereka.
Pertama, masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 dikali uang penghargaan. Kedua, masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 dikali uang penghargaan. Ketiga, masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 dikali uang penghargaan.
Keempat, masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 dikali uang penghargaan. Kelima, masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 dikali uang penghargaan.