Lihat Semua : infografis
Yang Berbeda di Pilkada 2020
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.115 |
Indonesiabaik.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan kembali berlangsung di Indonesia, tepatnya pada 23 September 2020. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2021. Ada sejumlah perbedaan aturan pada Pilkada 2020 dibanding pilkada-pilkada sebelumnya. Apa sajakah perbedaan itu?
Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah masa kampanye Pilkada 2020 yang semula 81 hari menjadi 71 hari. Masa kampanye selama 71 hari ini dinilai paling tepat dan tak bisa dikurangi lagi agar tidak mengganggu agenda lain dalam pilkada.
"Itu dari 81 hari seingat saya menjadi 71 hari. Enggak mungkin dikurangi lagi, takutnya nanti kalau ada sengketa, putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sementara terkait hari pencoblosan, Arief memastikan tak ada perubahan. Hari pencoblosan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020. "Tanggal enggak berubah, tetap 23 September," ucap Arief.
Pilkada 2020 diketahui akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah. Dua ratusan daerah itu terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalnya Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di 269 daerah, namun Kota Makassar jadi masuk karena pada Pilkada 2018 silam tak ada pemenang setelah kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan masa kampanye Pilkada 2020 lebih pendek dari tahun sebelumnya yakni selama 71 hari mulai tanggal 11 Juli hingga 19 September. Sementara pada Pilkada tahun 2015, masa kampanye dimulai sejak tanggal 27 Agustus sampai 5 Desember atau selama 101 hari.
Hal tersebut ia katakan saat acara bertajuk Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. "Masa kampanye sudah lebih pendek dibandingkan masa kampanye pada pemilihan kepala daerah sebelumnya (Pilkada 2015). Sekarang jadi 71 hari," kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Pada masa kampanye tersebut, peserta Pilkada 2020 diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat publik terbuka, dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan.
Sementara untuk kampanye melalui media massa, hanya boleh dilakukan pada tanggal 6 sampai 19 September 2020. Selanjutnya masa tenang pada tanggal 20 sampai 22 September. "Pencoblosan Pilkada 2020 diselenggarakan pada 23 September," jelas dia.
Setelah waktu pencoblosan, pada tanggal 23 September hingga 5 Oktober 2020 dilakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Sementara untuk sengketa Pilkada 2020, masih mengikuti jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk penetapan calon terpilih, paling lama lima hari usai putusan MK," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun. Hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif. Kendati demikian, kata Tjahjo, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.
Menurut Tjahjo, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji. Namun, ia mengaku dibutuhkan sosialisasi terkait masa jabatan yang tidak penuhi ini agar tidak menimbulkan kendala ke depan.