Lihat Semua : infografis
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Nyoblos Pilkada 2024
Dipublikasikan pada 3 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 99 |
Indonesiabaik.id — Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Indonesia sebagai pemilih pada saat melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos atau melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024, dimulai dari saat menerima lima surat suara dari petugas TPS.
Hal pertama, pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara. Hal ini dimaksud untuk mengecek apakah surat suara dalam kondisi baik atau telah tercoblos.
Hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat hari pemungutan suara yaitu tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.
Dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
Di antaranya, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa dianggap sah.
Selain itu, saat di bilik suara yaitu pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini masuk dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara.
Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, hal yang dilarang juga terkait mendokumentasikan hak pilih. Yang artinya, pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara.