Lihat Semua : infografis
Yuk! Daftar Jaminan Sosial Kesehatan
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 4.210 |
Indonesiabaik.id - Sekitar lebih dari satu dekade Pemerintah telah menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tengah masyarakat sebagai wujud merealisasikan amanat yang tertuang dalam UUD 45 pasal 28 h tentang jaminan sosial.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang ingin mendaftar dan mendapatkan layanan JKN berupa BPJS Kesehatan dapat hadir ke kantor BPJS yang berada di jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih atau di kantor cabang terdekat sesuai dengan wilayah masing-masing.
Masyarakat yang ingin mendaftar atau bisa disebut sebagai Calon Peserta diharapkan membawa syarat-syarat kelengkapan, seperti fotokopi KTP, KK, buku tabungan dan pas foto satu lembar. Selanjutnya Calon Peserta dapat mengisi formulir pendaftaran dengan mengisi formulir mengenai biodata serta data-data lainnya yang dibutuhkan.
Setelah selesai mendaftar, calon peserta dapat menunggu di tempat yang telah disediakan untuk memperoleh nomor Virtual Account (VA). Setelah itu, diharapkaan melakukan pembayaran iuran ke bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, BNI dan BRI. Kemudian bukti pembayaran diserahkan ke BPJS untuk dicetakkan kartu JKN.