Lihat Semua : motion_grafis
Aturan Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.530 |
Persoalan sengketa tanah masih saja sering terjadi di masyarakat, dan paling dominan berupa klaim lahan yang masuk kawasan hutan. Agar tak lagi ada sengketa, Pemerintah berusaha melakukan penyelesaian dan memberi perlindungan hukum atas hak masyarakat (Pihak) yang menguasai tanah di kawasan hutan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.88/2017.
Dengan pertimbangan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Adapun penyebab terjadinya sengketa tanah kawasan hutan antara lain bisa disebutkan beberapa diantaranya, yakni:
*Perusahaan industri masuk sebagai investor (tambang/perkebunan)
*Masyarakat (Pihak) mengklaim lahan sebagai tanah garapan/adat
*Objek tanahnya satu tetapi surat tanahnya banyak
*Masyarakat (Pihak) tidak dapat ganti rugi
*Masyarakat (Pihak) tidak memahami aturan (Hak Atas Tanah dan batas wilayah hutan)
*Sistem penyelesaian sengketa kurang jelas (Pemerintah hanya sebagai mediator)
(Pihak: bisa perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan/masyarakat hukum adat)
Pemerintah sendiri punya tujuan dasar untuk menerapkan Perpres ini, yaitu terciptanya perhutanan sosial, sebuah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan.