Lihat Semua : motion_grafis
Lebih Mudah dan Murah dengan PRONA
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Resi Prasasti / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.973 |
Program sertifikasi tanah (Prona) diberikan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah dan menengah yang memenuhi persyaratan peserta Prona adalah pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain.
Untuk mengikuti program ini maka peserta Prona harus, pertama, menyediakan/menyiapkan Alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
Ketiga, menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut. Keempat, memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tanah obyek Prona juga harus memiliki kriteria, sudah dikuasai secara fisik, mempunyai alas hak (bukti kepemilikan), bukan tanah warisan yang belum dibagi, tanah tidak dalam keadaan sengketa, lokasi tanah berada dalam wilayah kabupaten lokasi peserta program yang dibuktikan dengan KTP, memenuhi ketentuan tentang luas tanah maksimal obyek Prona.