Lihat Semua : motion_grafis

Mobil & Motor Kamu Mau Dipasang Sirine? Jangan Ya!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.781

Indonesiabaik.id - Kerap kita temukan penggunaan rotator atau sirine oleh kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Mereka umumnya memasang rotator atau sirine untuk meminta jalan kepada pengguna jalan yang lain. Padahal hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya seperti petugas patroli, ambulans, pemadam kebakaran, serta aparat penegak hukum.

Padahal pengguna kendaraan bermotor pribadi atau angkutan umum tidak diberi hak atau izin menggunakan lampu rotator maupun sirine. Hal tersebut merupakan pelanggaran yang berdampak kontra produktif atas kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas).

Lampu rotator sendiri sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakno kuning, merah, dan biru. Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. Pemasangan juga harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena peraturan yang sudah ditentukan dalam UU, maka pelanggarnya dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Motion Grafis Terkait