Lihat Semua : motion_grafis
Potensi Ormas di Indonesia
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Mohammad Iqbal Romadhoni / Desain : RM Ksatria Bhumi Persada / View : 2.525 |
Tahukan kamu setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013?
Dalam UU itu dikatakan bahwa Ormas adalah wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Ormas juga bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan mewujudkan tujuan negara.