Lihat Semua : videografis

BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 2.086

indonesiabaik.id - Syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peralihan jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Syarat BPJS Siap Diberlakukan

Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga pelayanan publik, juga telah siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai 1 Maret 2022, dengan menambahkan syarat berupa kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

Hal itu ditegaskan Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri ATR/BPN dalam diskusi daring (24/02) lalu.

Teuku mengatakan, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi-materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik.

 

Bagaimana Ketentuannya?

Teuku menjelaskan, bahwa tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan hak tanah karena jual beli saja.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan diklaim tidak akan menambah beban dalam proses pelayanan pendaftaran jual beli tanah. Permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Artinya, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambil menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di pembeli tersebut. Sehingga, pada saat pengambilan berkas, pemohon harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Jika kasusnya yang membeli badan hukum, Teuku menjelaskan, sementara ini yang dimaksudkan dalan Inpres itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 100 persen warga negara Indonesia, sehingga warga yang ada dalam badan hukum tersebut yang ditekankan.



Videografis Terkait