Lihat Semua : videografis
Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.989 |
indonesiabaik.id - Kendaraan dinas instansi pemerintahan kini harus menggunakan kendaraan listrik.
Kendaraan Dinas Para Pejabat
Penggunaan kendaraan listrik oleh instansi pemerintah baik pusat ataupun daerah itu disahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7/2022 guna menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menetapkan regulasi untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Tepatnya mengarah kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI. Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Kepada jajarannya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada di lingkungan dinas.
Kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tujuan Penggunaan Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik dinilai menjadi transportasi masa depan yang harus menjadi pilihan agar udara kota tetap bersih dan ramah lingkungan. Harapannya, dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Utamanya, penggunaan listrik juga akan menciptakan kemandirian energi nasional. Penggunaan kendaraan listrik diyakini dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun, yaitu menurunkan besarnya subsidi BBM di APBN.