Lihat Semua : videografis

Nikah Gratis di KUA


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 7.650

Indonesiabaik.id - Nampak sederhana tapi tetap bahagia, menikah di KUA sedang jadi tren di kalangan Gen Z dan Milenial muda. Karena baru-baru ini ramai di twitter, soal beberapa pasangan muda ngeshare momen nikah gratis mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin bahwa menurutnya nikah gratis di KUA tengah jadi tren di masyarakat. Tren ini kian meningkat saat penerapan PPKM dan menurut data simbi.kemenag.go.id, tercatat data nikah tertinggi ada di tahun 2020 sebanyak 1.271.321 pasangan.

Sebagai informasi, menikah di KUA itu gratis dengan ketentuan dilaksanakan di hari kerja yaitu dari Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Hal Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kementerian Agama menjelaskan ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, mulai dari:

  • Menyiapkan surat pengantar dari kelurahan,
  • Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran calon pengantin,
  • Lembaran pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy,
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal atau bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Daftar nikah juga bisa dilakukan secara daring. Untuk info selengkapnya bisa langsung mengakses laman simkah4.kemenag.go.id.



Videografis Terkait