Lihat Semua : videografis

SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Agama Dicabut


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 3.864

indonesiabaik.id - Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri hadir sebagai wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika” di lapisan pendidikan Indonesia.

Tujuan SKB Tiga Menteri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB ini sebagai salah satu upaya negara membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Esensi SKB Tiga Menteri

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (03/02/2021), menyampaikan inti esensi daripada SKB 3 menteri ini, yakni Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Melalui SKB 3 Menteri itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan." tegas Mendikbud Nadiem.

Hak Setiap Individu

Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi agama apapun dalam memakai seragam atau atribut berbasis agama di sekolah merupakan keputusan guru dan murid sebagai individu.

"Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” kata Mendikbud Nadiem.

Sanksi Bagi Pelanggar

Jika ada pihak melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah makan akan diberikan sanksi. Adapun Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.



Videografis Terkait