Lihat Semua : videografis

Tak Netral Pemilu, ASN Bakal Kena Sanksi


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.971

indonesiabaik.id - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kenapa ASN Harus Netral?

Sesuai peraturan, ASN, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam beleid itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN dinilai sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi netral guna mendukung kinerja dan agenda pemerintah. Karenanya, jika saja terjadi ketidaknetralan, akan berdampak kepada birokrasi.

Hal itu juga ditekankan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang menyebutkan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Sebuah langkah yang bisa dilakukan seperti misalnya, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Termasuk tindakan kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like.

Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

Sesuai peraturan, jika ada ASN yang tidak netral maka akan diberikan sanksi, mulai dari sedang hingga berat



Videografis Terkait