Lihat Semua : videografis
Tanda atau Ciri Situs Media Resmi
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 3.224 |
Indonesiabaik.id - Berita hoaks dan disinformasi biasanya muncul dari situs yang nggak jelas asal-usulnya. Apalagi sekarang, dengan kemudahan teknologi siapa saja bisa buat situs penyedia informasi.
Menurut Dewan Pers Indonesia, yang membedakan antara situs media resmi dengan situs media abal-abal itu adalah jika terjadi disinformasi, situs tersebut tidak memiliki payung hukumnya. Sedangkan media resmi, memiliki badan hukum serta terdaftar di Dewan Pers.
Karena maraknya fenomena hoaks dari situs abal-abal tadi, diperlukanlah yang namanya verifikasi media. Agar kita bisa membedakan mana informasi yang bersumber dari media resmi, mana yang bukan.
Sesuai Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2023 tentang pendataan perusahaan pers, ada 2 cara verifikasi. Yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Untuk verfikasi administrasi, Dewan Pers akan mengecek kelengkapan dokumen administrasi, lalu mengonfirmasi dan membuktikan kesesuaian dokumen administrasi dengan berbagai ketentuan peraturan Undang- undang yang ada. Hingga mengonfimasi kesesuaian antar dokumen administrasi.
Sedangkan untuk verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengecek kondisi fisik media, mulai dari siapa penanggung jawab/pimpinan redaksinya, alamat dan kontak redaksi, serta nama dan alamat percetakan bagi media cetak. Sebagai informasi, hingga bulan Januari 2023, ada 1.728 media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers akan memberikan barcode ke media-media yang sudah terverifikasi guna memudahkan kita dalam membedakan media mainstream dengan media abal-abal. Barcode yang ditempelkan ke media cetak dan online itu bisa kita pindai lewat smartphone yang akan terhubung dengan data Dewan Pers.