Lihat Semua : infografis
Bisakah Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 3.588 |
Indonesiabaik.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah, khususnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021, salah satunya melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Syarat Pengajuan
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun. Kemudian, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).
Selain itu, para peserta aktif harus membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana Caranya?
Peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.