Lihat Semua : infografis

Poin Penting Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 61.592


Indonesiabaik.id   -   DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Di dalamnya, diatur tentang klaster ketenagakerjaan yang bertujuan meningkatkan lapangan kerja serta perlindungan bagi pekerja.

UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

  • Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.

  • PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

 

  1. Alih Daya/Outsourcing

  • Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.

  • Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

 

  1. Upah Minimum (UM)

  • UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP).

  • Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

  • UM yang telah ditetapkan sebelum UU CK tidak boleh diturunkan.

 

  1. Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu 

  • Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

 

  1. Pesangon

  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

 

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.

  • Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.

  • Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN. 

 

  1. Waktu Kerja 

  • Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).



Infografis Terkait