Poin Penting Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Indonesiabaik.id - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Di dalamnya, diatur tentang klaster ketenagakerjaan yang bertujuan meningkatkan lapangan kerja serta perlindungan bagi pekerja.
UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.
- PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Alih Daya/Outsourcing
- Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.
- Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP).
- Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
- UM yang telah ditetapkan sebelum UU CK tidak boleh diturunkan.
- Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu
- Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
- Pesangon
- Pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
- Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
- Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
- Waktu Kerja
- Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).