Lihat Semua : infografis
Poin Penting Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 62.413 |
Indonesiabaik.id - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Di dalamnya, diatur tentang klaster ketenagakerjaan yang bertujuan meningkatkan lapangan kerja serta perlindungan bagi pekerja.
UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.
-
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
-
Alih Daya/Outsourcing
-
Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.
-
Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.
-
Upah Minimum (UM)
-
UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP).
-
Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
-
UM yang telah ditetapkan sebelum UU CK tidak boleh diturunkan.
-
Tenaga Kerja Asing (TKA)
-
TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu
-
Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
-
Pesangon
-
Pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
-
Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
-
Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
-
Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
-
Waktu Kerja
-
Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).