Lihat Semua : infografis

ASN Harus Netral di Pemilu 2024


Dipublikasikan pada 7 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 21.439


Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada 10 provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tinggi.

Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.

Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu Tertinggi

Maluku Utara berada di posisi pertama lantaran meraih skor maksimal 100 poin. Posisinya diikuti Sulawesi Utara dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin. Skor kerawanan netralitas ASN di Banten tercatat sebesar 22,98 poin.

Kemudian, Sulawesi Selatan memiliki skor kerawanan netralitas ASN sebesar 21,93 poin. Nusa Tenggara Timur mencatatkan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 9,4 poin. Setelahnya ada Kalimantan Timur dan Jawa Barat yang memiliki skor kerawanan netralitas ASN masing-masing sebesar 6,01 poin dan 5,48 poin.

Sementara, skor kerawanan netralitas ASN di Sumatera Barat sebesar 4,96 poin. Lalu, tingkat kerawanan netralitas ASN di Gorontalo dan Lampung sama-sama sebesar 3,9 poin.

Kenapa ASN Harus Netral?

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
  • Sosialisasi/kampanye media
  • Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  • Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
  • Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
  • Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu


Infografis Terkait