Lihat Semua : infografis

Bentuk Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.034


Indonesiabaik.id - Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah pemulihan nama baiknya. Selain itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas kesalahan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya. Hal ini tentu saja sebagai bagian dari perwujudan perlindungan hak asasi, harkat dan martabat. 

Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap

Ketentuan ganti rugi tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pada UU tersebut, arehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban kesalahan atau kekeliruan penegak hukum

Nah, lebih tepatnya pada aspek ganti kerugian, korban memiliki hak mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. 

Hak tersebut diatur dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi: "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Berapa Besarannya?

Besaran ganti rugi yang bisa diterima korban salah tangkap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015. Besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan paling banyak Rp 100 juta.

Tapi, jika kekeliruan atau kesalahan penangkapan atau penahanan yang dialaminya mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian yang diterima adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta. 

Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan kematian, maka besarnya ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.



Infografis Terkait