Lihat Semua : infografis

Anak WAJIB Dapat Perlindungan Khusus dari Negara


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.465


Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan anak. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Daftar Anak Dapat Perlindungan

Ada 20 kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus menurut PP tersebut. Mereka antara lain:

  1. Anak dalam situasi darurat, yakni anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial

Anak yang dalam situasi darurat yakni yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata

  1. Anak yang berhadapan dengan hukum.
  2. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  3. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
  4. Anak yang dieksploitasi secara seksual
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  6. Anak yang menjadi korban pornografi
  7. Anak dengan HIV/AIDS
  8. Anak korban penculikan
  9. Anak korban penjualan
  10. Anak korban perdagangan
  11. Anak korban kekerasan fisik
  12. Anak korban kekerasan psikis
  13. Anak korban kejahatan seksual
  14. Anak korban jaringan terorisme
  15. Anak penyandang disabilitas
  16. Anak korban perlakuan salah
  17. Anak korban penelantaran
  18. Anak dengan perilaku sosial menyimpang
  19. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya


Infografis Terkait