Lihat Semua : infografis

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 7.116


Indonesiabaik.id - Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

Cara Mengetahui Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Berdasarkan KUHAP, cara mengetahui putusan berkekuatan hukum tetap adalah:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
     
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
     
  3. Putusan kasasi
     

Tahapan Panjang Sidang Pidana

Alur persidangan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Secara garis besar, berdasarkan KUHAP, alur persidangan kasus pidana terdiri dari beberapa tahapan atau proses.

Seperti dirangkum dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut ini alur persidangan pidana:

1.    Dakwaan

Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.

2.    Eksepsi

Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.

3.    Tanggapan jaksa atas eksepsi.

4.    Putusan Sela

Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.

5.    Pemeriksaan Saksi

Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.

6.    Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa

7.    Tuntutan

Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

8.    Pembelaan

Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa

9.    Replik

Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.

10. Duplik

Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

11. Putusan

Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

12. Banding

Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)

 13. Putusan banding.

Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

14. Kasasi

Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).

15. Putusan kasasi

16. Eksekusi

Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.



Infografis Terkait