Lihat Semua : infografis

Waspadai Peredaran Rokok Ilegal


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 33.358


Indonesiabaik.id - Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang peredaran rokok illegal.

Cara mengetahui rokok ilegal

Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu:

  1. Rokok tanpa pita cukai

Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok illegal

  1. Rokok dengan pita cukai palsu

Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut:

  • Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam.
  • Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV.
  • Hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
  1. Rokok dengan pita cukai bekas

Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai

  1. Rokok dengan pita cukai berbeda

Produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai



Infografis Terkait