Lihat Semua : infografis

Menuju Berdaulat Data dengan UU PDP


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.971


indonesiabaik.id - UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan pada 20 September 2022.

Kenapa Harus Ada UU PDP?

Indonesia disebut menjadi negara ke-127 yang memiliki UU PDP. Beleid ini hadir untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Dengan pengguna internet terbesar, Indonesia belum memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi.

Temuan atas penerapan PDP di masyarakat dan industri juga mendorong UU PDP untuk segera disahkan. Ditjen Aptika melakukan survei nasional pada Juli 2021 terhadap 11.305 pengguna internet di 34 provinsi dan 135 pelaku usaha berbasis digital. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan beberapa hal:

  • Sebanyak 28,7% masyarakat mengalami penyalahgunaan data pribadi
  • Sistem perlindungan data dinilai cukup baik tapi belum memadai (nilai 6 dari 10)
  • Hanya 30% perusahaan memiliki sertifikat manajemen informasi
  • Hanya 23% perusahaan memiliki fungsi Data Protection Officer (DPO)

Berkembangnya era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, memungkinkan data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. Karenanya, data pribadi wajib dilindungi. Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).



Infografis Terkait