Lihat Semua : infografis
Virtual Police, Edukasi Masyarakat di Dunia Maya
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 4.964 |
Indonesiabaik.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) belum lama ini meluncurkan Virtual Police atau polisi virtual. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial soal perkara yang bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apa Itu Virtual Police?
Virtual police atau polisi virtual nantinya akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Kehadiran polisi virtual pada intinya untuk menghantam konten negatif dan hoaks. Selain itu, Virtual Police juga menjadi sarana edukasi buat masyarakat. Selain itu, diharapkan agar masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor.
Cara Kerja Virtual Police
- Virtual Police memberikan peringatan kepada akun di media sosial yang diduga melanggar.
- Saat akun mengunggah tulisan gambar yang berpotensi melanggar pidana. Langkah selanjutnya, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
- Jika ahli mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran pidana, baik penghinaan atau yang lainnya, langkah selanjutnya adalah diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan.
- Kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi. Peringatan akan dikirimkan lewat direct message (DM). Sebab, Kepolisian tidak ingin peringatan dari Virtual Police kepada pengguna media sosial ini diketahui pihak lain karena bersifat rahasia