Lihat Semua : infografis

KRIS: Jamin Pelayanan BPJS Tak Dibeda-bedakan


Dipublikasikan pada 22 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 869


indonesiabaik.id — Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa itu KRIS?

KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril, tujuan Perpres N0.59/2024 ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. 

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Fasilitas Kesehatan Rawat Inap Berdasarkan KRIS

Dalam Perpres disebutkan, ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.

12 fasilitas itu meliputi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

  2. Ventilasi udara

  3. Pencahayaan ruangan

  4. Kelengkapan tempat tidur

  5. Nakas per tempat tidur

  6. Temperatur ruangan

  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

  9. Tirai/partisi antar tempat tidur

  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

  12. Outlet oksigen



Infografis Terkait