Lihat Semua : infografis

Lancar dan Aman Rayakan Natal dan Tahun Baru 2023


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.934


Indonesiabaik.id - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 termasuk mengenai aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Aturan Perjalanan Nataru 2023

Sebagai informasi, persyaratan aturan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, diantaranya melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:

  1. Usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

  1. Usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

  1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Infografis Terkait