Lihat Semua : infografis
Pendidikan Karakter Beri Manfaat Penggiat Pendidikan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 7.894 |
Pemerintah Republik Indonesia menilai adanya tantangan dan urgensi dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan semboyan “Senang Belajar di Rumah Kedua”. Karena penguatan pendidikan karakter memberi manfaat bagi semua penggiat di bidang pendidikan secara menyeluruh.
Beberapa tantangan dan urgensi dikeluarkannya program Penguatan Pendidikan Karakter antara lain: Harmonisasi pengembangan potensi siswa yang belum optimal, besarnya populasi siswa, guru, dan sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia, belum optimalnya sinergi tanggung jawab terhadap pendidikan karakter anak antara sekolah, orang tua dan masyarakat.
Kemudian tantangan-tantangan berikutnya adalah globalisasi, seperti pengaruh negatif teknologi informasi dan komunikasi terhadap gaya hidup remaja, serta pudarnya nilai-nilai religiusitas dan kearifan lokal bangsa.
Lalu tantangan terbatasnya pendampingan orang tua mengakibatkan krisis identitas dan disorientasi tujuan hidup anak, ada pula keterbatasan sarana belajar dan infrastruktur prasarana dan sarana sekolah, sarana transportasi, jarak antara rumah siswa ke sekolah (jalur sungai, hutan), sehingga PPK diimplementasikan bertahap.
Karena itu, program Penguatan Pendidikan Karakter dengan semboyan “Senang Belajar di Rumah Kedua” yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menjawab tantangan dan urgensi di atas agar memiliki manfaat tidak hanya bagi siswa, juga bagi penggiat pendidikan di sekolah, pemerintah, hingga lembaga masyarakat.
Berikut 6 Manfaat Penguatan Pendidikan Karakter yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017:
1.Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21, yaitu: berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
2.Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
3.Penguatan dan revitalisasi peran Kepala Sekolah sebagai manager dan guru sebagai inspirator PPK
4.Revitalisasi Komite Sekolah sebagai badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat
5.Diperkuatnya peran keluarga melalui kebijakan pembelajaran 5 (lima) hari
6.Sinergi antar Kementerian, Pemda, lembaga masyarakat, penggiat pendidikan dan sumber-sumber belajar lain