Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?
Ijazah Hilang atau Rusak? Gak Perlu Panik!
indonesiabaik.id - Kini, masyarakat tidak perlu khawatir! Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, ijazah dan/atau transkrip nilai bisa diterbitkan kembali dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi.
Tiga Jenis Pembaruan yang Diatur:
- Penerbitan Perbaikan – untuk mengoreksi kesalahan data.
- Penerbitan Ulang – jika dokumen hilang atau rusak.
- Pencetakan Ulang – salinan fisik tanpa mengubah isi dan legalitas.
Syarat Penerbitan Ulang:
- Diajukan berdasarkan permohonan dari pemilik ijazah.
- Diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat peserta didik lulus.
- Harus disertai dengan hasil pindai dokumen sebelumnya (jika tersedia).
- Tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah asli.
- Harus mencantumkan keterangan bahwa ijazah tersebut adalah hasil "penerbitan ulang".
- Disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.
Tapi, ingat ya….
Berlaku untuk jenjang pendidikan dasar & menengah