Loading...

Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?

Ijazah Hilang atau Rusak? Gak Perlu Panik!

indonesiabaik.id - Kini, masyarakat tidak perlu khawatir! Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, ijazah dan/atau transkrip nilai bisa diterbitkan kembali dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi.

Tiga Jenis Pembaruan yang Diatur:

  1. Penerbitan Perbaikan – untuk mengoreksi kesalahan data.
  2. Penerbitan Ulang – jika dokumen hilang atau rusak.
  3. Pencetakan Ulang – salinan fisik tanpa mengubah isi dan legalitas.

Syarat Penerbitan Ulang:

  • Diajukan berdasarkan permohonan dari pemilik ijazah.
  • Diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat peserta didik lulus.
  • Harus disertai dengan hasil pindai dokumen sebelumnya (jika tersedia).
  • Tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah asli.
  • Harus mencantumkan keterangan bahwa ijazah tersebut adalah hasil "penerbitan ulang".
  • Disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.

Tapi, ingat ya….

Berlaku untuk jenjang pendidikan dasar & menengah