Lihat Semua : infografis
Ijazah Hilang atau Rusak, Bisa Nggak Sih Dicetak Ulang?
Dipublikasikan pada 11 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : admin indonesiabaik / View : 74 |
Ijazah Hilang atau Rusak? Gak Perlu Panik!
indonesiabaik.id - Kini, masyarakat tidak perlu khawatir! Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, ijazah dan/atau transkrip nilai bisa diterbitkan kembali dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi.
Tiga Jenis Pembaruan yang Diatur:
-
Penerbitan Perbaikan – untuk mengoreksi kesalahan data.
-
Penerbitan Ulang – jika dokumen hilang atau rusak.
-
Pencetakan Ulang – salinan fisik tanpa mengubah isi dan legalitas.
Syarat Penerbitan Ulang:
-
Diajukan berdasarkan permohonan dari pemilik ijazah.
-
Diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat peserta didik lulus.
-
Harus disertai dengan hasil pindai dokumen sebelumnya (jika tersedia).
-
Tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah asli.
-
Harus mencantumkan keterangan bahwa ijazah tersebut adalah hasil "penerbitan ulang".
-
Disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.
Tapi, ingat ya….
Berlaku untuk jenjang pendidikan dasar & menengah