Lihat Semua : infografis

Pidana untuk Pelaku Tabrak Lari


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 456


Indonesiabaik.id - Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Ancaman Hukuman Tabrak Lari

menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Adapun, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 golongan yaitu:

  1. kecelakaan lalu lintas ringan yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;

  2. kecelakaan lalu lintas sedang yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;

  3. kecelakaan lalu lintas berat yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Pasal tabrak lari tertuang dalam Pasal 312 UU LLAJ berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selain itu pelaku tabrak lari juga bisa dijerat pasal berlapis, Pemblokiran Kendaraan Tabrak Lari (STNK & BPKB) berdasarkan pasal 87 Perpol No. 7 th 2021, dan berdasarkan keterangan Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Korlantas Polri menyatakan pelaku tabrak lari akan diberi sanksi berupa pencabutan SIM seumur hidup.

Apa yang harus dilakukan jika terlibat kecelakaan lalu lintas?

menurut Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;

  2. memberikan pertolongan kepada korban;

  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Apabila pengemudi sedang dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan kepada korban, ia harus segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Perlu diketahui pula bahwa kasus tabrak lari dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran.

"Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan,"

  • Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri



Infografis Terkait