Lihat Semua : infografis

Ragam Tarif QRIS


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 17.347


Indonesiabaik.id - Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro dikenakan untuk transaksi Rp 100.000 ke atas. Dengan begitu transaksi Rp 100.000 ke bawah tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tarif QRIS Masih Gratis

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengenaan biaya pada penggunaan QRIS. Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7% dari sebelumnya 0%.

Namun, belum lama ini Bank Indonesia kembali merevisi besaran tarif pembayaran QRIS untuk pedagang mikro. Kini, tarif 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100.000. Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.

Sekadar informasi,  Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.

Namun, ada beberapa golongan merchant yang tidak dikenakan MDR, yaitu

  • transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos
  • transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba)


Infografis Terkait