Lihat Semua : infografis
Tinta Pemilu, Tanda Khusus Pemberi Suara
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 12.347 |
Indonesiabaik.id - Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta. Nah, tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.
Tinta Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua.
Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol
Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Pertama, tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga yang kedua tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.