Lihat Semua : infografis

Update! Aturan Perjalanan Luar Negeri dan Masuk Indonesia


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 13.207


Indonesiabaik.id - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan Perjalanan Luar Negeri 

Persyaratan perjalanan luar negeri yang haru dipenuhi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan keberangkatan dari Indonesia dapat disimak melalui aturan berikut ini

  1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berstatus WNI dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster)

  2. PPLN ke luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin atau dapat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

  3. Bagi PPLN berstatus WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat memperoleh vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Aturan Masuk ke Indonesia

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua. Pengecualian aturan ini berlaku kepada: 

  1. PPLN usia di bawah 18 tahun 

  2. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19. 

  3. PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.



Infografis Terkait