Lihat Semua : infografis

Yuk, Jadi Pekerja Migran yang Baik


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 5.172


Indonesiabaik.id - Salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah menjadi Pekerja Migran. Namun, Pekerja Migran asal Indonesia atau disingkat PMI ini sering kali menjadi PMI Non Prosedural

PMI sendiri adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Lantas, secara umum apa saja syarat menjadi PMI?

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Sementara untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • Sertifikat kompetensi kerja;
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  • Visa Kerja;
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  • Perjanjian Kerja


Infografis Terkait