Lihat Semua : infografis

Jaminan Sosial Pekerja Migran Banyak Manfaatnya Lho


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 9.240


Indonesiabaik.id - Pemerintah akhirnya menambah manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran (TKI) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat;sedang menjalani persiapan atau pelatihan; selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), pekerja migran juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan. Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh. PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta akibat risiko kerja.

Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini. Beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang.

Manfaat lainnya, penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta. Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.



Infografis Terkait