Lihat Semua : infografis

Apa Semua Orang Bisa Ikut Nyaleg?


Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 18.846


Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau caleg. Persyaratan menjadi calon legislatif tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

Syarat Daftar Calon Legislatif

Pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan juga kabupaten/kota. Persyaratan menjadi calon administrasi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 11 ayat (1) calon legislatif merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. Berumur 21 tahun atau lebih
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan hukum tetap
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD
  12. Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil)

Selain itu, memenuhi dokumen persyaratan

  1. KTP-el
  2. Surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon
  3. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas
  6. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  7. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu

Tren Caleg DPR dan DPD di Pemilu

Caleg DPR

Dari jumlah bacaleg yang datanya diserahkan KPU, tahun 2024 mencatatkan sebanyak 10.323 bacaleg siap bertanding di pemilihan Indonesia. Angka ini berpotensi akan melahirkan jumlah caleg yang relatif lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya. Setidaknya dua faktor yang memengaruhinya, yakni jumlah partai politik peserta pemilu yang semakin bertambah dan jumlah daerah pemilihan yang diperluas atau ditambah.

Jika melihat tren dua tahun pemilu terakhir, berdasarkan buku laporan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU, ada peningkatan jumlah calon legislatif yang maju di DPR RI. Pada Pemilu 2019 jumlahnya mencapai 8.068 orang caleg. Jumlah ini bertambah 1.461 orang dari jumlah caleg di Pemilu 2014 yang tercatat ada 6.607 caleg.

Kemudian, pada Pemilu 2019 jumlah dapil sebanyak 80, bertambah 3 dapil dibandingkan Pemilu 2014 sebanyak 77 dapil. Di pemilu 2024 jumlah dapil menjadi 84 seiring dengan pemekaran wilayah yang melahirkan daerah otonom baru di Papua.

Hal yang sama juga bisa dilihat dari jumlah kursi yang diperebutkan di DPR RI. Pada Pemilu 2019 kursi DPR yang diperebutkan ada 575 kursi, meningkat 15 kursi dibandingkan Pemilu 2014 yang mencapai 560 kursi. Di Pemilu 2024, seiring dengan bertambahnya dapil, jumlah kursi yang diperebutkan pun bertambah menjadi total 580 kursi.

Caleg DPD Menurun

Jika ada tren peningkatan jumlah caleg di DPR, hal berbeda justru dialami pada caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada Pemilu 2014 dengan 33 provinsi dengan kuota empat kursi, maka total yang diperebutkan di pemilihan anggota DPD mencapai 132 kursi. Angka ini meningkat seiring pertambahan provinsi menjadi 34 di Pemilu 2019, sehingga total kursi menjadi 136.

Di Pemilu 2024 ini jumlah kursi kembali bertambah menjadi 152 kursi karena penambahan jumlah provinsi seiring pemekaran wilayah di Papua.

Kemudian, seiring pertambahan kursi, jumlah caleg yang berkontestasi malah menurun. Di Pemilu 2014 jumlahnya mencapai 945 orang dari total seluruh provinsi. Angka ini menurun di Pemilu 2019 yang hanya mencapai 811 orang. Tren penurunan kembali terjadi di Pemilu 2024 ini. Data KPU menyebutkan, terdapat 683 orang yang mendaftar menjadi bacaleg DPD.



Infografis Terkait