Lihat Semua : infografis

Bantuan Modal Kerja Pelaku UKM Hadir Lagi!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.115


Indonesiabaik.id - Mengawali tahun 2021, Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional salah satunya adalah bantuan sosial produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil masing-masing sebesar 2,4 juta

Pemberian Bansos Produktif

Pada Rabu (6/1/2021), Presiden Joko Widodo telah memberikan bansos produktif kepada 58 pelaku usaha mikro dan kecil dari sejumlah wilayah di Jakarta hadir dalam dua sesi terpisah. Disusul, 2 hari setelahnya atau pada Jumat (8/1/2021) Presiden kembali menyerahkan bansos produktif kepada 50 orang pelaku UMK dari sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, yang hadir dalam dua sesi terpisah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat Penerima Bansos Produktif

Pemerintah telah menetapkan kriteria usaha mikro penerima bansos produktif. Dikutip dari akun twitter resmi Kemenkeu, berikut kriterianya:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul
  3. Memiliki rekening bank di bank umum. 
  4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD


Infografis Terkait